Program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) digelar di Provinsi DKI Jakarta.
Pemberian pemutihan sanksi PKB dan BBNKB itu tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 426 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bemotor.
Pemutihan ini digelar dalam memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-497 Kota Jakarta dan menyambut HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia.
"Siapa nih yang udah nunggu-nungguin kesempatan emas ini? Mumpung udah ada, yuk, segera selesaikan pembayaranmu, karena penghapusan sanksinya cuma sampai 31 Agustus 2024 aja yah," demikian isi postingan di akun X @Humaspajakjakarta.
Kebijakan penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB ini akan berlaku mulai 11 Juni sampai 31 Agustus 2024.
Lewat program pemutihan ini, pemilik kendaraan yang menunggak pajak bakalan dibebaskan dari denda. Jadi, jika telat bayar pajak atau perpanjang STNK, maka cukup membayar pokok pajaknya saja.
Sedangkan bagi pengguna yang hendak balik nama surat-menyurat kendaraan ke Provinsi Jakarta, mendapatkan pemutihan biaya sehingga bagi yang membeli kendaraan bekas bisa melakukan balik nama karena biayanya gratis.
Kendati demikian setiap pengendara tetap dipungut biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sesuai ketentuan yang berlaku.