Image description
Image captions

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Jakarta Syafrin Lupito mengatakan, juru parkir (jukir) liar dapat dikenakan sanksi berupa kurungan penjara dan denda hingga Rp 20 Juta. Hal ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum Pasal 61.

"Sanksinya dalam Pasal 61 sudah disebutkan bahwa termasuk dalam tindak pelanggaran yang kemudian bisa dalam bentuk kurungan 10 sampai dengan maksimum 60 hari. Atau denda sebesar Rp100.000 sampai dengan Rp20.000.000," kata Syafrin di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2024).

Kendati demikian, Syafrin menyebut pihak Dishub akan terlebih dahulu melakukan tindakan yang humanis dengan melakukan pembinaaan.

"Dalam satu bulan ini polanya ialah humanis dan persuasif. Agar dalam menegakkan penindakan (kepada jukir) prinsipnya pembinaan dan kemudian kita arahkan," ujarnya.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta siap membina para juru parkir liar agar dapat menemukan pekerjaan sesuai minat dan meninggalkan pekerjaan lama mereka.

"Hasil pendataan ini, kami koordinasikan lebih lanjut dengan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi agar mereka didata kemudian diinventarisir kira-kira minat mereka di bidang apa yang kemudian, kita siapkan diklat dan pelatihan," kata dia.

Syafrin mengatakan dalam kegiatan penertiban tersebut tim gabungan dari Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja, unsur kewilayahan, polisi dan TNI menerapkan pola humanis dan persuasif yang dimulai dengan pendataan.

Diketahui, pada hari ini, Satpol PP dan Dishub DKI Jakarta menertibkan juru parkir liar minimarket di kawasan Pasar Senen dan Kemayoran, Jakarta Pusat. Sebanyak 12 jukir liar diangkut. Ada delapan titik minimarket yang disidak Satpol PP dan Dishub DKI Jakarta. Proses penertiban dilakukan mulai pukul 08.30 WIB.

Petugas bergerak ke sejumlah minimarket kawasan Kemayoran dan Senen. Para jukir liar dibawa menggunakan mobil milik Dinas Sosial. Selama proses penertiban, tidak ada juru parkir yang melawan petugas. Namun sejumlah juru parkir sempat kebingungan dengan penertiban yang dilakukan.

Sebanyak 12 jukir liar yang diangkut kemudian didata di IRTI Monas. Para jukir diminta menunjukkan KTP untuk proses pendataan. "Yang bersangkutan diminta untuk membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan pengaturan parkir secara liar tadi," kata Syafrin.