Image description
Image captions

 Dugaan pelanggaran di internal Polri terus bermunculan. Seorang anak petani dari Kabupaten Kepulauan Sula, Ternate, Sulastri Irwan, yang sudah lolos seleksi wanita polisi (polwan) digugurkan Polda Maluku Utara sebagai peserta calon siswa sekolah bintara polisi gelombang ke II/2022.

Nama Sulastri Irwan yang berada di peringkat ketiga digantikan calon lain yang berada di bawahnya.

Kasus ini sedang diusut Mabes Polri. Sulastri Irwan bakal diikutkan kembali sebagai siswa bintara Polri.

“Kami telah mendapatkan laporan bahwa calon siswa bintara Polri di Maluku Utara bernama Sulastri Irwan yang lulus peringkat ketiga diduga ditukarkan pihak panitia dengan peserta peringkat keempat, dengan surat undangan yang disampaikan bukan undangan fisik melainkan undangan elektronik yang dikirimkan melalui WhatsApp,” kata Kepala Biro Jianstra SSDM Polri, Brigadir Jenderal Polisi Sandi Nurgroho, di Ternate, Rabu (9/11/2022).

Oleh karena itu, kata dia, Mabes Polri memberikan lampu hijau kepada Sulastri Irwan untuk diikutkan kembali sebagai siswa bintara Polri gelombang ke II tahun 2022.

Anak petani dari Kabupaten Kepulauan Sula itu meski sudah lulus Pantukhir namun gugur dan kasus ini mendapat sorotan dari berbagai kalangan di Maluku Utara.

Sehingga, kata Nugroho, perempuan itu tidak tertutup kemungkinannya masih bisa diluluskan menjadi wanita polisi atau yang dikenal sebagai polwan.

“Data itu nanti akan kita masukkan ke pimpinan dan menunggu sikap pimpinan untuk mengambil keputusan dan tidak menutup kemungkinan akan kembali diterima untuk menjalankan pendidikan sebagai anggota Polri dan sangat terbuka, Insya Allah masih ada harapan,” ujarnya seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Tim penasihat hukum Irwan yang tergabung dalam organisasi Yayasan Bantuan Lembaga Hukum Maluku Utara sudah mengadukan Kapolda Maluku Utara, Inspektur Jenderal Polisi Midi Siswoko, ke Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Maluku Utara terkait dengan penerimaan polisi di Polda Maluku Utara.

Tindakan Polda Maluku Utara itu itu dinilai merugikan keluarga besar Irwan.

Pengacara Bachtiar Husni mendapatkan kuasa dari keluarga Sulastri Irwan untuk membawa kasus itu ke Ombudsman RI.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Maluku Utara, Komisaris Besar Polisi Michael Irwan Thamsil, yang dihubungi sebelumnya beralasan Sulastri Irwan dinyatakan gugur karena sesuai ketentuan yang diatur panitia pusat untuk casis bintara berusia maksimal 23 tahun.

“Saat dinyatakan lulus usia Sulastri Irwan telah melewati satu bulan 21 hari,” ujarnya.

 

 

 

 

  •