Image description
Image captions

 Sejumlah wartawan yang meliput sidang etik mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dibentak anggota Brimob berseragam loreng dan bersenjata lengkap. 

Anggota Brimob itu marah-marah ketika para wartawan menunggu kedatangan Ferdy Sambo di depan ruang sidang, lantai 1 Gedung Transnasional Crime Center, Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan.

"Woi wartawan dengar. Kalian kalau tidak mau tertib saya tidak peduli, di luar semua," kata anggota Brimob itu dengan nada tinggi sambil menunjuk ke arah wartawan.

Sontak yang berada di ruangan pun diam sejenak. Termasuk Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dan Karopemmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan yang berada di samping kanan anggota Brimob yang membentak.

Momen anggota Brimob marah-marah ke wartawan itu terekam kamera ponsel dan menjadi viral di media sosial. Rekaman salah satunya diunggah @warungjurnalis.

"Serem amat, jgan galak2," komentar @andhika.z.m.014. "Galak nya sama tersangka dong pak," timpal akun ivanyanuariusbore.

"Wkwkw.. Galak doang.. Yg dibutuhkan kejujuran dan ketegasan dalam Hukum.. Bukan Galak doang," tulis @firman.setiawan51

"Jangan sok galak deh pak...masyarakat jg BUTUH tau,dan wartawan WAKIL dr masyarakat untuk menyampaikan berita nya kpd kami," cuit @oktafia777.

Diketahui, sidang etik mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo digelar pada Kamis pagi, 25 Agustus 2022. Polri sebelumnya menetapkan Ferdy sebagai tersangka  kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Lingkungan Mabes Polri dijaga ketat menjelang sidang etik Ferdy Sambo. Sejumlah anggota Polri dari satuan kerja Pelayanan Markas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Yanma).

Selain itu ada juga sejumlah personel polisi yang menggunakan seragam loreng khas Brimob. Para personel Brimob juga membawa senjata laras panjang. 

Sidang etik Ferdy Sambo menghadirkan lima saksi. Kelima saksi itu yakni Brigjen H, Brigjen B, Kombes B, Kombes A, dan Kombes S.

Alasan saksi dihadirkan tujuannya untuk melakukan konstruksi hukum pelanggaran kode etik yang dilakukan terhadap Ferdy Sambo.

"Brigjen H, Brigjen B, Kombes B, Kombes A, dan Kombes S dihadirkan sebagai saksi. Sekaligus akan menjadi konstruksi hukum sidang etik terhadap apa yang dilakukan FS," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.[