

- Mantan Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad disebut menerima donasi politik 2,6 juta ringgit atau setara Rp 8,7 miliar. Uang itu disebut berasal dari perusahaan yang terlibat kasus dugaan korupsi mantan Wakil PM Malaysia Ahmad Zahid Hamidi.
Dilansir Channel News Asia, Selasa (26/7/2022), tudingan terhadap Mahathir itu disampaikan seorang saksi kunci dalam sidang kasus dugaan korupsi Ahmad Zahid, yang juga menjabat Presiden Organisasi Nasional Melayu Bersatu (UMNO) -- partai terkemuka yang pernah berkuasa lama di Malaysia.
Donasi politik yang diterima Mahathir itu disebut berasal dari Ultra Kirana Sdn Bhd (UKSB) yang merupakan sebuah perusahaan lokal diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi Ahmad Zahid.
Dalam kasusnya, Ahmad Zahid menghadapi 33 dakwaan dengan total suap yang diduga diterimanya mencapai 42 juta ringgit. Suap itu diduga berasal dari UKSB untuk memperpanjang kontrak perusahaan tersebut sebagai operator layanan One Stop Centre (OSC) di China dan sistem visa asing (VLN) untuk Kementerian Dalam Negeri.
Laporan kantor berita Bernama menyebut seorang saksi kunci yang merupakan mantan manajer administratif UKSB, David Tan Sion Sun, menuturkan perusahaannya memberikan 2,6 juta ringgit kepada Mahathir untuk pendanaan politik. Kesaksian itu disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Tinggi Shah Alam, Senin (25/7).
Dalam pemeriksaan silang oleh pengacara Ahmad Zahid, David Tan mengatakan dana itu dibayarkan melalui keponakan laki-laki Mahathir, Rahmat Abu Bakar, dengan kode 'Kedahan' digunakan.
Saat ditanya lebih lanjut apakah dana 2,6 juta ringgit diberikan ke Rahmat untuk diberikan kepada Mahatir sebagai dana politik, David Tan menjawab: "Itu benar."
David Tan menyebut kontribusi itu untuk Mahathir dan Partai Pribumi Bersatu Malaysia (Bersatu), yang ikut didirikan Mahathir tahun 2016 setelah dia keluar dari UMNO. Mahathir diketahui menjabat Ketua Partai Bersatu periode tahun 2016 hingga Februari 2020.
Mahathir memimpin koalisi Pakatan Harapan yang memenangi Pemilu tahun 2018 dan kembali menjabat PM Malaysia. David Tan dalam kesaksiannya, seperti dilansir Malay Mail, mengatakan ada dua pembayaran dengan masing-masing sebesar 1,3 juta Ringgit, diberikan setelah pemilu tahun 2018, tepatnya pada Agustus dan September 2018 lalu. Mahathir belum memberi tanggapan apapun atas tuduhan ini.
Pada Mei lalu, PM Malaysia Ismail Sabri Yaakob mengumumkan komisi khusus kabinet pada dasarnya menyepakati usulan pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Pendanaan Politik untuk meregulasi aktivitas finansial partai-partai politik. Dalam pernyataannya saat itu, PM Ismail menyebut RUU itu penting karena belum ada undang-undang atau kebijakan di Malaysia yang mengatur hal tersebut.
"Itu biasa mencegah risiko korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan yang melibatkan politikus, yang bisa membawa dampak negatif pada citra negara dan pemerintah," ucap PM Ismail pada 19 Mei lalu.