Usai peristiwa baku tembak antara ajudannya, Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo saat ini masih aktif melakukan tugasnya.
"Masih, seperti biasa. Bertugas seperti biasa," kata Karo Penmas Divhumas Polri Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (13/7).
Sebelumnya, Indonesia Police Watch (IPW) meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam.
Menurut Sugeng, hal ini perlu diambil lantaran Ferdy Sambo merupakan saksi kunci dalam peristiwa berdarah pada Jumat sore (8/7) di Duren Sawit, Jakarta Selatan itu.
“Alasannya, pertama, Irjen Ferdy Sambo adalah saksi kunci peristiwa yang menewaskan ajudannya tersebut. Hal tersebut, agar diperoleh kejelasan motif dari pelaku membunuh sesama anggota Polri,” beber Sugeng.
Alasan kedua, tambah Sugeng, Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat statusnya belum jelas apakah korban atau pihak yang menimbulkan bahaya sehingga harus ditembak. Dan ketiga locus delicti terjadi di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Selain itu, kata Sugeng, demi menghindari terjadi distorsi penyelidikan maka harus dilakukan oleh Tim Pencari Fakta yang dibentuk atas perintah Kapolri bukan oleh Propam.
“Dengan begitu, pengungkapan kasus penembakan dengan korban anggota Polri yang dilakukan rekannya sesama anggota dan terjadi di rumah petinggi Polri menjadi terang benderang. Sehingga masyarakat tidak menebak-nebak lagi apa yang terjadi dalam kasus tersebut,” pungkas Sugeng Teguh.
Sumber: RMOL