Peneliti Center of Industry Trade and Investment (CITI), Indef, Ahmad Heri Firdaus mengingatkan kepada pemerintah terkait reformasi perpajakan yang sejak lama digaungkan pemerintah.
Menurutnya, pemerintah perlu megetatkan pajak di sektor besar dibandingkan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang sudah drencanakan akan dilakukan tahun 2022 mendatang.
"Berburunya di hutan liar dulu, kalau di hutan liar sudah habis baru ke kebun binatang," kata Heri meningatkan agar pemerintah tak mengambil jalan pintas untuk memulihkan ekonomi.
Heri menambahkan, untuk saat ini langkah menaikkan tarif PPN bukanlah langkah yang tepat. Kenaikan PPN, kata dia, baru bisa dilakukan bila pertumbuhan ekonomi sudah benar-benar stabil.
“Jadi untuk saat ini tidak tepat karena masih pandemi. Kalau nanti pun ekonomi sudah stabil, pertumbuhan sudah berkelanjutan, beda lagi ceritanya. Kenaikan PPN 15 persen atau berapa pun merupakan suatu langkah yang perlu. Tapi untuk saat ini tidak perlu ya,” tandasnya.
Kenaikan PPN disebut sebagai bagian dari reformasi perpajakan untuk mendorong konsolidasi dan keberlanjutan fiskal Indonesia. Selain itu, wacana peningkatkan PPN disebut juga untuk meningkatkan penerimaan negara pada tahun 2022.
Kenaikan tarif PPN secara otomatis akan berimbas kepada naiknya harga barang dan jasa di seluruh Indonesia, meningkatkan risiko turunnya daya beli masyarakat