Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Dalam peraturan tersebut dijelaskan BRIN akan membawahi empat lembaga penelitian yaitu Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan), dan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan).
"Dengan integrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Badan Tenaga Nuklir Nasional, dan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional menjadi OPL di lingkungan BRIN," pada pasal 69 ayat 2 dikutip merdeka.com, Rabu (5/5).
Jokowi langsung memberi tenggat waktu paling lama dua tahun untuk melakukan peralihan tersebut.
"Dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak berlakunya peraturan presiden, tugas, fungsi dan kewenangan diintegrasi menjadi tugas, fungsi dan kewenangan BRIN," dalam aturan tersebut.
Selanjutnya pengintegrasian kelembagaan, tugas, fungsi, dan kewenangan dikoordinasi oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendayagunaan aparatur negara dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait. Kemudian dengan adanya Perpres tersebut juga sudah dimulainya pembiayaan, pegawai, perlengkapan, aset dan dokumen serta pengalihan objek lain yang dimiliki lembaga yang terintegrasi oleh BRIN dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak penetapan.
"Pengintegrasian dikoordinasi oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang aparatur sipil negara dan melibatkan kementerian/lembaga terkait," dalam pasal 70.
Lalu terkait pendanaan,pegawai, perlengkapan, aset, dan dokumen pada Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional berdasarkan Pepres nomer 68/2019 tentang Organisasi Kementerian Negara dialihkan BRIN.