Image description
Image captions

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak menguji UU 19/2019 tentang perubahan kedua atas UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus dihormati semua pihak.

 

 

Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto menilai bahwa keputusan tersebut harus diterima dan dihormati sebagai bagian dari berjalannya sistem ketatanegaraan, di mana MK sebagai satu-satunya lembaga negara yang diberikan kewenangan untuk melakukan judicial review.

 

“Mari hormati sepenuhnya apa yang menjadi keputusan MK terkait dengan JR UU KPK,” ucap Didik kepada wartawan, Rabu (5/5).

 

Menurutnya, ditolaknya JR UU KPK tersebut merupakan konsekuensi yang harus diterima seluruh masyarakat.

 

“Konsekuensi atas itu, apapun yang sudah diputuskan MK maka seluruh warga negara harus mematuhinya karena keputusan MK adalah final dan binding,” katanya.

 

Dia menambahkan pihaknya memahami rasa kecewa banyak pihak. Namun demikian, rakyat tetap harus membantu upaya KPK memberantas korupsi.

 

“Kita harus terus mendukung dan membantu sepenuhnya setiap upaya pemberantasan korupsi, termasuk yang dilakukan oleh KPK,” tandasny