Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pihaknya mengikuti kebijakan pemerintah pusat untuk perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro hingga 5 April 2021.
"Mudah-mudahan dalam satu hari ke depan, ini kan tanggal 22, mudah-mudahan hari ini nanti Pak Gub akan mengeluarkan perpanjangan PSBB," kata Riza di Balaikota, Jakarta Pusat, Senin (22/3).
Kata dia, dalam perpanjangan tersebut aturan yang dilakukan tidak akan jauh berbeda dengan pelaksanaan perpanjangan sebelumnya.
"Insyaallah, tidak ada sesuatu yang berarti, sama seperti sebelumnya, mungkin ada beberapa perubahan," jelas dia.
Pemerintah memperpanjang masa pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro). Perpanjangan PPKM mikro berlaku mulai 23 Maret hingga 5 April 2021. Selain diperpanjang, penerapan PPKM mikro juga meluas dengan adanya penambahan 5 provinsi.
Ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 6 Tahun 2021 yang terbit pada tanggal 19 Maret 2021.
"Diperluas ke lima daerah lainnya yang menurut data dari Satgas [Penanganan] COVID-19 maupun dari Kemenkes [Kementerian Kesehatan] memerlukan atensi, yaitu Sulut, Kalsel, Kalteng, NTT, dan NTB, kemudian total 15 provinsi,” kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian seperti melansir laman Setkab, Minggu (21/3/2021).
Pada periode sebelumnya, PPKM Mikro telah dilaksanakan di sepuluh provinsi, yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Sumatra Utara, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan.
Dalam PPKM Mikro Tahap IV ini wilayah pemberlakuan diperluas, dengan tambahan lima provinsi, yaitu Kalimantan Selatan (Kalsel), Kalimantan Tengah (Kalteng), Sulawesi Utara (Sulut), Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Nusa Tenggara Barat (NTB).