Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan, selama dua bulan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri kondisi kesehatan mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu tidak stabil.
Meski begitu, Habib Rizieq tetap menjalankan aktivitas seperti berdakwah di rutan mengajari narapidana (napi) lain mengaji, dan menyelesaikan disertasinya (S3).
"Kegiatan membaca, menyelesaikan disertasi, dan berdiskusi agama serta berdakwah. Mengajari para tahanan yang belum bisa ngaji dan salat agar bisa shalat dan mengaji. Yang sudah bisa jadi tambah baik," tutur Aziz.
Dia menambahkan, penyakit yang diderita Habib Rizieq kerap kambuh. Namun secara umum, Habib Rizieq dalam kondisi sehat.
"Masih GERD dan sesak nafas sering kadang kambuh. Alhamdulillah baik dan masih pemulihan dari kondisi kesehatan beliau," ujar Aziz.
Awalnya, Habib Rizieq ditahan sendirian di Rutan Bareskrim. Pada 8 Februari 2021, menantunya Habib Hanif Alatas, mantan Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) KH Ahmad Shabri Lubis, dan beberapa tersangka lainnya ikut ditahan di rutan Bareskrim Polri.
Habib Hanif ditahan karena kasus RS Ummi Bogor. Sedangkan KH Ahmad Shabri Lubis, Haris Ubaidillah, Habib Ali Alwi Alatas, Habib Idrus Alhabsy, Maman Suryadi terkait kasus kerumunan massa di Petamburan dan di Tebet.
"Penahanan, terhadap tujuh orang tersangka dilakukan penahanan di rutan untuk masa waktu selama 20 hari terhitung sejak tanggal8 Februari 2021 sampai dengan 27 Februari 2021 dan ditempatkan di Rutan Salemba Cabang Bareskrim Mabes Kepolisian RI di Jakarta Selatan," ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Leonard Ebenezer Simanjuntak dalam keterangannya, Senin (8/2/2021).