Image description
Image captions
Image description
Image captions
Image description
Image captions
Image description
Image captions

Kerumunan massa dalam acara Maulid Nabi Muhammad SAWyang dihadiri Habib Rizieq Syihab di Petamburan, Jakarta Pusat berbuntut panjang. Ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menilai Pemprov DKI telah lalai dalam mengantisipasi kerumunan massa.

"Kelalaian sih tepatnya, tapi kan perlu ditelusuri apa alasan kekhilafannya," ujar Rani kepada wartawan, Rabu (18/11/2020).

Rani menilai denda Rp 50 juta yang diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta kepada Rizieq masih kurang tepat. Sebab, bagi orang yang mampu membayar denda Rp 50 juta, nilai tersebut bukan suatu hal yang besar.

 

"Memang rasanya masih ganjel sama dendanya ya, karena bagi yang mampu bukan masalah besar denda Rp 50 juta tersebut," ucapnya.

Baca juga:Beda Klaim FPI dan Pernyataan Habib Rizieq soal Undangan di Petamburan

Lebih lanjut, Rani mengatakan undangan klarifikasi polisi kepada Gubernur DKI Anies Baswedan terkait kerumunan Acara Rizieq sudah sesuai aturan. Sebab, kata Rani, terjadi pelanggaran protokol kesehatan dalam acara tersebut.

"Ya sebagai warga negara yang baik, pemanggilan tersebut seharusnya dipenuhi dan pemanggilan tersebut kan memang berdasar sekali. Karena adanya pelanggaran protap kesehatan," imbuh Rani.

 

Sebelumnya, Anies selesai menjalani klarifikasi di Polda Metro Jaya pada Selasa (17/11) malam. Anies mengaku mendapat 33 pertanyaan.

"Saya tadi telah selesai memenuhi undangan untuk memberikan klarifikasi dan prosesnya berjalan dengan baik, dan ada 33 pertanyaan yang disampaikan menjadi sebuah laporan sepanjang 23 halaman," ucap Anies kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jalan Sudirman.

Anies menyerahkan soal isi pemeriksaan kepada Polda Metro Jaya. Dia hanya menyampaikan bahwa yang disampaikannya saat klarifikasi sudah sesuai dengan fakta.

"Semua sudah dijawab, sesuai dengan fakta yang ada, tidak ditambah, tidak dikurangi, adapun detail isi pernyataan klarifikasi dan lain-lain, nanti menjadi bagian pihak Polda Metro Jaya untuk meneruskan dan menyampaikan sesuai kebutuhan," katanya.