Image description
Image captions

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selalu bekerja sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam melakukan penindakan dan pengawasan terhadap pelanggar protokol kesehatan.

 

 

Begitu kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menanggapi pemberian sanksi administrasi Rp 50 juta kepada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

 

 

"Ketika kita mendengar kabar ada sebuah kegiatan, maka secara proaktif mengingatkan tentang ketentuan yang ada," ujar Anies Baswedan di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (16/11).

 

Menurut Anies, DKI Jakarta selalu memantau seluruh kegiatan yang ada di ibukota.

 

Bahkan Pemprov DKI Jakarta selalu mengirimkan surat imbauan sebelum kegiatan itu dilakukan. Seperti halnya yang dilakukan walikota Jakarta Pusat kepada Habib Rizieq Shihab.

 

"Anda boleh cek wilayah mana di Indonesia yang melakukan pengiriman surat mengingatkan secara proaktif bila terjadi potensi pengumpulan," jelas Anies Baswedan.

 

"Anda lihat pilkada di seluruh Indonesia sedang berlangsung, adakah surat (resmi) mengingatkan penyelenggara tentang pentingnya menaati protokol kesehatan?" tanya orang nomor satu di Jakarta itu.

 

Selanjutnya ketika terjadi pelanggaran protokol kesehatan, maka itu akan ditindak sesegera mungkin. Dalam waktu kurang dari 24 jam.

 

"Jadi yang dikerjakan adalah sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada. Dan itulah fungsi dari pemerintah. Pemerintah menjalankan sesuai dengan ketentuan. Ketentuannya diatur di mana? Ada Peraturan Gubernur dan itu yang menjadi rujukan," tutupnya.