Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana meyakini, masih banyak yang belum terbongkar dari skandal hukum yang membelit Djoko Tjandra. Karenanya, ICW mendesak agar KPK bertindak dengan menerbitkan surat perintah penyelidikan terkait dugaan perkara tersebut.
"ICW meyakini masih banyak peran dari pihak-pihak lain yang belum terungkap secara terang benderang, KPK harus segera bertindak dengan menerbitkan surat perintah penyelidikan terhadap perkara ini," tulisnya dalam keterangannya, Selas (10/11).
Dia menilai, dari serangkaian persidangan terkait kasus Djoko Tjandra, KPK harus mencermati setiap fakta yang muncul dalam proses persidangan. Termasuk dalam perkara dugaan suap dan pemufakatan jahat permintaan fatwa ke Mahkamah Agung melalui Kejaksaan Agung.
"KPK memperhatikan pengakuan para saksi dalam perkara Pinangki Sirna Malasari. Ini penting untuk melihat potensi keterlibatan pihak lain dalam perkara suap pengurusan fatwa Kejaksaan Agung ke Mahkamah Agung," jelasnya.
Kurnia mencatat, ada keterangan dari seorang bernama Rahmat yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan pada Senin 9 November 2020. Diketahui, Rahmat disebut sebagai pihak yang memperkenalkan Pinangki kepada Djoko Tjandra membenarkan adanya pernyataan Pinangki mengenai sosok 'king maker' agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi.
"KPK dapat memulai dengan pengakuan dari saksi Rahmat yang mengatakan bahwa atasannya sudah mengondisikan perkara ini. Pertanyaan lanjutannya Siapa atasan yang dimaksud? Apakah atasan dari institusi tempat dimana Pinangki selama ini bekerja?" tutupnya.