Image description
Image captions

 

 

Kasus video syur mirip artis Gisella Anastasia begitu menyita perhatian publik. Sejumlah orang juga sudah melaporkan video tersebut ke polisi.

Kini, penyelidikan sedang dilakukan yang berwajib. Kemarin, Senin (9/11/2020), Febriyanto Dunggio sebagai pelapor sudah diperiksa polisi.

"Tadi saya menghadiri panggilan sebagai saksi pelapor, saya pun tadi menjawab sekitar 30 pertanyaan dari penyidik," ujar Febriyanto di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (9/11/2020).

"Itu saya menjawab kapan terjadinya atau kapan saya lihat pertama kali video disebarkan terus siapa saja yang di dalam, dan posisinya saya juga jawab. Karena perilaku orang yang mendokumentasikan sampai tersebar luas," lanjutnya.

 

Sedangkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan pemeriksaan terkait pelaporan soal video syur mirip Gisel itu bakal dilakukan secara bertahap, mulai pelapor hingga orang terduga yang disebut mirip memerankan video syur tersebut.

"Ini kita harus pelan-pelan dari bawah dulu, baru ke atas. Jangan dari atas ke bawah," katanya kepada wartawan.

Baca juga:Penjelasan Pelapor Video Seks Mirip Gisel Usai Diperiksa Polisi

Bahkan polisi juga berencana memanggil beberapa ahli untuk melengkapi pemeriksaannya.

"Termasuk nanti juga ada ahli bahasa dan ITE yang akan kita panggil, kita klarifikasi. Apakah memang nanti masuk penyidikan sesuai unsur-unsur persangkaannya, nanti kita tunggu saja," lanjut Yusri.

Hukuman bagi penyebar video porno diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Bunyi pasal tersebut: 'Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar'.