Image description
Image captions

 Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans) Andri Yansah menyatakan, pelaksanaan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) merupakan kewajiban sebuah perusahaan kepada karyawannya.

Bila tidak dapat memenuhi hal itu, kata dia, pihak perusahaan harus melaporkan diri ke Disnakertrans. Sebab, saat ini banyak perusahaan yang terdampak pandemi virus corona atau Covid-19.

"Sama dengan pelaksanaan UMP-UMP sebelumnya, kalau dia tidak mengajukan ya artinya dia menerima. Dia (perusahaan) pakai UMP 2020 kalau disetujui, kalau enggak disetujui ya pakai UMP 2021," kata Andri dalam diskusi daring, Senin (2/11).

Dia menjelaskan, saat suatu perusahaan mengajukan dan akan dikaji oleh dewan pengupahan yang terdiri dari unsur pemerintah, akademisi, asosiasi, hingga serikat kerja. Kata Andri, sudah ada sejumlah data perusahaan dari hasil pengawasan saat pelaksanaan PSBB.

"Perusahaan yang tidak terdampak boleh dong ya bayar pakai UMP 2021. Kalau yang terdampak ya kami juga harus melindungi pengusaha, daripada dipaksakan lalu ada PHK besar-besaran, itulah azas keadilan," ucapnya.

UMP DKI Naik

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan, pihaknya telah memutuskan untuk menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2021 Jakarta menjadi Rp 4,4 juta.

Dia menyebut kenaikan UMP tersebut ada sejumlah sektor usaha yang masih tumbuh di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.

"Pandemi ini juga membuat beberapa sektor juga tumbuh lebih pesat lebih cepat. Jadi efek dari pandemi tidak seragam, ada yang penurunannya lebih cepat ada yang stabil dan berkembang lebih cepat," kata Anies di Gedung DPRD, DKI Jakarta, Senin (2/11).

Salah satu usaha yang berkembang saat pandemi yakni produsen masker. Karena hal itu, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mengatakan penerapan UMP dapat dilakukan kepada sektor usaha yang tidak terdampak Covid-19.

"Intinya bagi kegiatan usaha yang mengalami penurunan terdampak pandemi Covid-19 secara ekonomi UMP nya tetap. Bagi usaha yang tidak terdampak dia harus mengikuti UMP (yang telah ditetapkan)," jelasnya.