Image description
Image captions

Petugas Kepolisian dari Tim Subdit IV Direktorat Tidak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, dibantu Polresta Jambi dan Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Hasil Perikanan (BKIPM) Jambi kembali berhasil menggagalkan  113 ribu benih baby lobster dengan nilai mencapai 17 Milyar rupiah yang akan diselundupkan ke Singapura

Kapolresta Jambi Kombespol Dover Cristian SIK, pada saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Jambi, Rabu (03/7/19) menyampaikan ada Enam orang pelaku juga berhasil diamankan yakni MTC (44) dan HS (52), warga Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Kemudian GS (50), DR (38), JP (36), dan DP (31), yang merupakan warga Bengkulu.

“Keenam pelaku itu kita lakukan penangkapan di Jalan Pattimura, Simpang Rimbo, Kota Jambi, Selasa (2/7/2019) malam sekira pukul 23.30 WIB, yang mana informasi yang berhasil dirangkum, MTC merupakan pemilik barang bukti benih lobster yang diamankan. Sedangkan HS merupakan pendamping atau orang kepercayaan MTC. Sementara  untuk  GS merupakan sopir mobil yang dirental MTC dan DR, JP, dan DP, merupakan sopir mobil yang mengangkut benih lobster ketika diamankan pihak kepolisian. Untuk benih lobster yang diamankan ini dibawa dari Bengkulu dengan tujuan Batam yang nantinya, untuk pemasaran merupakan urusan MTC yang memiliki jaringan keluar negeri,” sebutnya

Ditambahkan Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian kepada wartawan pihaknya hanya membantu proses penangkapan.

Kasus ini sendiri, kata Dover, ditangani oleh Direktorat Tipidter Bareskrim Polri. Untuk modusnya masih dalam tahap pengembangan, nanti para tersangka akan dikirim ke Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan, tambahnya.

Adapun  Tim Kepolisian dari  Subdit IV Dittipidter Bareskrim Polri yang berhasil menggagalkan penyelundupan baby lobster  senilai Rp 17 Miliar terdiri dari :  1. Akbp. Anton Firmanto, SH.SIK.M.Si, 2. Kompol. Chandra Citra Kesuma, SIK, 3. Akp. Singgih Febiyanto, SIK, 4. Akp. Adhe Chandra K, SH, 5. Bripka. Khoirul, SH  dan  Brigadir. Afrizal

Kemudian Tim dari Subdit IV Dittipidter Bareskrim Polri pada sekira pkl 23.30 di Jalan Patimura Simpang Rimbo Kota Jambi Prov. Jambi telah berhasil menggagalkan perdagangan benih Lobster yang diangkut dari  Bengkulu menuju Kota Batam  dan  Singapura

Kronologi Penangkapan

Pada hari Senin tgl 1 Juli 2019, didapat informasi akan dilakukan transaksi penjualan/perdagangan benih lobster dr Bengkulu yg akan dikirim ke Singapura melalui jalur Jambi kemudian menuju Batam.Selanjutnya pada   tgl 2 Juli 2019 informasi tsb ditindak lanjuti oleh Tim Subdit IV Dittipidter Bareskrim Polri menuju Jambi.

Setibanya  di Jambi Tim melakukan pengamatan dan penggambaran terhadap jalur yg akan dilintasi oleh para pelaku transaksi penjualan/perdagangan benih lobster serta bekerja sama dg BKIPM Provinsi Jambi.

Pada  sekira pkl 23.00 WIB, Tim berhasil melakukan penggerebekan terhadap para pelaku yg akan melakukan transaksi penjualan benih Lobster di Jl. Patimura Simpang Rimbo Kota Jambi Prov. Jambi dengan barang bukti ( BB) total kurang lebih 113.412 ekor dengan rincian, jenis MT 412 ekor, PS 113.000 ekor.

Kemudian untuk barang bukti ( BB)  kendaraan yg diamankan yaitu kendaraan Toyota Innova Rebron warna abu” dg Plat No BD 1667 CK dan Daihatsu Xenia warna Merah dg Plat No BD 1154 CH.

 Pelaku yg diamankan : MTCF ( 44th) alamat Batam (Pemilik BB). HBA, (52th) alamat Batam (pendamping MTCF), G (50th) alamat Bengkulu, (supir rental MTCF) , DR ( 38th) alamat Bengkulu (supir pengangkut BB mobil xenia), DP ( 31th) alamat Bengkulu (supir pembawa BB mobil Innova) dan JP (46th) alamat Jambi (supir xenia pembawa BB)


Dari perbuatan keenam pelaku dijerat dengan pasal 88 jo pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan dengan ancaman hukumannya paling lama 6 tahun penjara, dan denda paling banyak 1,5 miliar.0 sj