

Status jabatan cawapres Ma’ruf Amin di anak perusahaan BUMN masih dibawa-bawa oleh tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Denny Indrayana, yang mewakili tim hukum Prabowo-Sandiaga, berharap Mahkamah Konstitusi (MK) menyinggung tentang hal itu dalam putusannya nanti.
“Kalau dibandingkan apple to apple terlihat bedanya. Pak Kiai Ma’ruf tidak mundur dari anak usaha BUMN, Bang Sandi tanpa perintah undang-undang sekali pun memilih mundur dari jabatan wakil gubernur supaya bisa konsentrasi sebagai wapres,” kata Denny dalam diskusi di media center Prabowo-Sandi, Jalan Sriwijaya, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2019).
“Intinya, ini satu argumen yang saya pikir harus bisa dijelaskan dalam putusan MK dengan baik, bagaimana antikorupsi ada di situ, bagaimana rangkap jabatan ada di situ, bagaimana etika bernegara yang menjadi salah satu Tap MPR awal kita reformasi adil di sana,” imbuhnya.
Denny mengklaim keuangan BUMN itu sama dengan anak usahanya sehingga turut diperiksa oleh BPK. Bila anak usaha BUMN tidak disamakan dengan BUMN itu sendiri, disebut Denny, akan rawan terjadi korupsi.
“Jadi dari segi keuangan negara, putusan MK sudah mengatakan keuangan BUMN adalah keuangan negara, begitu BUMN turunkan sahamnya ke anak perusahaan, itu perusahaan negara, makanya anak usaha BUMN tetap diperiksa BPK,” ucapnya.
“Kalau kemudian berkelit ini anak perusahaan BUMN bukan BUMN, maka kelihatan bahwa akan terjadi wilayah korupsi yang tidak tersentuh KPK. Kalau korupsi jadi gampang, bikin anak perusahaan BUMN aja, toh bukan keuangan negara, korupsi aja di situ, KPK nggak bisa nangkap,” imbuh Denny.0 dtk