Image description
Image captions

Proses inventarisasi serta verifikasi lapangan aset lahan fasilitas sosial (Fasos) dan fasilitas umum (Fasum) oleh Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah (Suban PAD) Jakarta Utara telah rampung.

Kepala Suban PAD Jakarta Utara, Ratna Diah Kurniati mengatakan, awalnya ada sebanyak 48 data yang harus diverifikasi. Namun setelah diteliti ulang langsung ke lapangan, ternyata ada bidang lahan yang ditulis ganda.

"Jadi itu aset lahan yang sudah diserahkan pengembang tapi belum dikelola (Dinas) Kehutanan. Totalnya ada di 40 lokasi," ujarnya, Rabu (8/5).

Luasan fasos fasum yang diinventarisasi bervariasi, mulai dari 300-2.000 meter persegi. Di antaranya lahan taman perumahan Inkopol Sunter Jaya, Tanjung Priok; Taman Blok T3, T5, T6 Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading; dan tanah RTH di Jalan PIK Boulevard Kelurahan Kamal Muara, Penjaringan.

Ditambahkan Ratna, proses inventarisasi menindaklanjuti arahan Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta nomor 11 tahun 2019 tentang Uji Petik dan Inventarisasi Aset. Teknis pelaksanaan survei sudah dilaksanakan sejak 29 April lalu.

"Saat ini proses inventarisasi sedang dalam tahap pembuatan berita acara. Hari ini rampung," tandasnya.0 bjid