Image description
Image captions

Dinas Kesehatan Pemprov DKI Jakarta membuka lowongan pekerjaan bagi tenaga kesehatan profesional untuk penanggulanganCorona (COVID-19). Pengumuman rekrutmen dikeluarkan Sekda DKI Jakarta Saefullah dalam Pengumuman Sekda Nomor 18 Tahun 2020.

"Dalam rangka optimalisasi penanganan COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta, Pemprov DKI Jakarta membuka kesempatan kepada warga negara Indonesia, pria dan wanita, untuk menjadi tenaga profesional kesehatan penanggulangan COVID-19," tulis surat tersebut yang ditandatangani Sekda Pemprov DKI Saefullah seperti dilihat detikcom, Kamis (27/8/2020).

Ada tiga jenis pekerjaan yang tersedia. Pertama, kategori tenaga kesehatan, yakni dokter spesialis paru, dokter spesialis penyakit dalam, dokter spesialis anestesi, KIC, dokter spesialis anak, dokter spesialisobygin, dokter umum, perawat, perawat IPCN, dan bidan.

Kedua, kategori tenaga penunjang kesehatan. Lowongan pekerjaan yang dibuka di kategori ini ada pranata laboratorium, radiografer.

Kemudian kategori yang ketiga ada tenaga penunjang lainnya. Jenis pekerjaan yang tersedia ada surveilans dan penyuluh kesehatan.

Pendaftaran dibuka mulai 27 Agustus hingga 30 Agustus 2020 melalui laman https://bit.ly/tenakescovidjakarta . Proses seleksi dan wawancaraonline dilakukan pada 27 Agustus hingga 31 Agustus 2020.

Hasil seleksi akan diumumkan pada 1 September 2020. Kontrak kerja juga akan dilakukan langsung pada 1 September 2020.

Besaran gaji yang akan diterima oleh dokter spesialis sebesar Rp 15 juta, dokter umum Rp 10 juta. Kemudian perawat akan menerima gaji Rp 7,5 juta, tenaga penunjang kesehatan Rp 5 juta dan tenaga penunjang lainnya Rp 4,2 juta.