Image description
Image captions

Pemprov DKI melalui Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik sedang menyiapkan aplikasi JakAPD (Jakarta Awasi Peraturan Daerah) untuk menerapkan sanksi pelanggar PSBB. Sampai saat ini aplikasi JakAPD masih fase percobaan internal.

"Saat ini, aplikasi JakAPD masih dalam fase masa percobaan bagi para pengguna internal sekaligus pengenalan/sosialisasi kepada masyarakat. Setelah sosialisasi aplikasi JakAPD selesai dilakukan oleh unit-unit terkait termasuk proses evaluasi trial and eror dan juga proses integrasi data telah selesai dilakukan, maka aplikasi yang menerapkan sanksi denda progresif bagi para pelanggar PSBB ini akan dapat segera digunakan," ujar Yudhistira dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/8/2020).

Melalui aplikasi ini, para pelanggar PSBB, baik dari perkantoran, tempat usaha maupun perorangan, akan dicatat dalam JakAPD. Nantinya, para pelanggar itu akan diketahui sudah berapa kali melakukan pelanggaran dalam aplikasi tersebut.

Yudhistira mengatakan aplikasi itu akan digunakan oleh Satpol PP DKI, Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi dan Imigrasi (Disnakertrans).

Kadisnakertrans DKI Jakarta Andri Yansyah menambahkan, data pelanggar nantinya akan terintegrasi dalam JakAPD . Apabila semuanya sudah terintegrasi, diharapkan warga, perkantoran hingga tempat usaha tak lagi melakukan pelanggaran protokol kesehatan.

"Semua data nanti akan terkait. Ini dilakukan agar semuanya disiplin menjalankan protokol kesehatan dan tidak dilakukan pelanggaran yang berulang," ucapnya.

Seperti diketahui, dalam Pergub Nomor 79 Tahun 2020 itu diatur mengenai denda progresif untuk perorangan dan perusahaan. Bagi pelanggar perorangan akan dikenai denda kelipatan Rp 250 ribu apabila melakukan pelanggaran berulang. Denda progresif tersebut bisa dijatuhkan kepada warga hingga Rp 1 juta apabila terus melakukan pelanggaran berulang tiga kali.

Untuk perusahaan, akan diberi denda kelipatan Rp 25 juta apabila melakukan pengulangan melanggar protokol kesehatan. Denda untuk perusahaan disebut bisa mencapai Rp 150 juta apabila melakukan pengulangan pelanggaran hingga 3 kali.