Image description
Image captions

Pada 14 Agustus 2020, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang mengizinkan sektor hiburan dan rekreasi dibuka kembali saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi, 14 hingga 27 Agustus 2020.

Namun pada hari ini, 20 Agustus 2020, SK Kadis Parekraf Nomor 2976 tahun 2020 tersebut telah direvisi. Revisi tersebut juga telah ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Parekraf, Gumilar Ekalaya.

Sebelum direvisi, ada 23 tempat atau kegiatan yang diizinkan dibuka kembali dalam SK tersebut. Misalnya tempat pemutaran film (bioskop), tempat kebugaran jasmani (gym), hingga kolam renang dan waterpark tadinya diperbolehkan beroperasi kembali di masa PSBB transisi 14 sampai 27 Agustus 2020. Namun, setelah direvisi, bioskop, gym dan waterpark tidak jadi dibuka.

Setelah direvisi, hanya ada 13 tempat atau kegiatan yang diperbolehkan untuk dibuka, serta 10 tempat yang tidak jadi dibuka.

Berikut 13 tempat atau kegiatan yang sudah boleh dibuka:

1. Hotel/Akomodasi

Maksimal pemilik usaha, pekerja, Ruang pertemuan 50 persen dari kapasitas.

2. Restoran/Rumah Makan

Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas dan hanya diperbolehkan melaksanakan pertunjukan jenis musik akustik.

3. Kawasan Pariwisata

Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung 50 persen dari kapasitas dan anak usia di bawah 9 tahun serta usia di atas 60 tahun dilarang masuk.

4. Taman Margasatwa / Kebun Binatang

Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung. 50 persen dari kapasitas dan anak usia di bawah 9 tahun serta usia di atas 60 tahun dilarang masuk.

5. Museum dan Galeri

Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung 50 persen dari kapasitas.

6. Pantai Wisata Kepulauan Seribu

Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung 50 persen dari kapasitas

7. Perawatan Jasa Rambut

(Salon/Barbershop) Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung 50 persen dari kapasitas, hanya diperbolehkan melaksanakan perawatan rambut.

8. Taman Rekreasi Indoor dan outdoor

Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas dan anak usia di bawah 9 tahun serta usia di atas 60 tahun dilarang masuk.

9. Golf dan Driving Range

Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas.

10. Pertunjukkan di Ruang terbuka

Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50% dari kapasitas dan anak usia di bawah 9 tahun serta usia di atas 60 tahun dilarang masuk. Harus memiliki surat terbuka persetujuan teknis dari Dinas PAREKRAF.

11. Produksi Film

Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50% dari kapasitas. Harus memiliki surat persetujuan teknis dari dinas PAREKRAF.

12. Corporate Event

Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50% dari kapasitas. Harus memiliki surat persetujuan teknis dari dinas PAREKRAF.

13. Meeting/Seminar/Workshop.

Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50% dari kapasitas. Harus memiliki surat persetujuan teknis dari dinas PAREKRAF.

Berikut 10 tempat yang dilarang untuk beroperasi:

1. Pemutaran Film (Bioskop)

2. Pusat Kesegaran Jasmani (Gym/ fitness Center)

3. Kolam Renang dan Water Park

4. Bola Sodok/ Billiard

5. Bola Gelinding/ Bowling

6. Seluncur/ lce Skating

7. Lapangan Tennis

8. Kolam Pemancingan

9. Akad Nikah di dalam gedung

10. Taman Rekreasi Keluarga Permainan Anak (Taman Bertema, Trampoline, Softplay, Kidzania, Timezone)