Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta melalui Komisi Fatwa telah menggelar sidang fatwa dan menghasilkan dua keputusan tentang Salat Idul Adha dan pemotongan hewan kurban di masa wabah COVID-19 yang masih tinggi serta hukum berkurban yang diganti dengan membagikan uang tunai langsung kepada yang membutuhkan.
Dua keputusan tersebut terangkum dalam Taushiah MUI DKI Jakarta No. 06 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Kurban yang Aman dari COVID-19 di Masa Pandemi dan Fatwa No. 06 2020 tentang Hukum berkurban Diganti Uang di masa Pandemi COVID-19.
"Terkait pelaksanaan ibadah Salat Idul Adha, maka jika tetap dalam kondisi wabah COVID-19 masih tinggi ketentuannya adalah tetap dengan mengikuti keadaan zona tiap-tiap daerah seperti yang telah dikeluarkan aturannya oleh MUI pusat," ujar Wakil Ketua MUI DKI Jakarta Kyai Didi Supandi melalui keterangan tertulis, Senin (27/7/2020).
"Di daerah zona merah bahkan hitam yang sangat berbahaya dan mengancam jiwa, ibadah dilakukan di rumah masing-masing dan dilarang salat berjemaah di rumah ibadah. Di daerah dengan zona orange dan kuning (tingkat bahaya sedang dan rendah serta terkendali) dapat salat berjemaah di tempat ibadah dengan pelaksanaan protokol kesehatan COVID-19," imbuhnya.
Sementara daerah yang dikategorikan zona hijau atau aman dari wabah virus, masyarakat dapat melaksanakan kegiatan keagamaan khususnya salat berjamaah di tempat ibadah secara normal (Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020).
Kyai Didi menjelaskan Salat Idul Adha di Ibu Kota pelaksanaannya sama seperti kegiatan salat berjemaah dan salat Jumat pada masa PSBB Transisi, yakni dengan melaksanakan protokol kesehatan secara ketat seperti memakai masker, membawa sajadah sendiri, berwudhu dari rumah, tidak bersalaman atau kontak fisik dengan yang lain sebelum dan sesudah salat berjemaah,
Lalu kondisi badan dalam keadaan sehat, menjaga jarak atau shaf dengan jamaah lainnya kurang lebih satu meter dan hanya mengisi 50% dari kapasitas normal tempat ibadah hingga pengecekan suhu tubuh oleh petugas masjid.
Sementara terkait penyembelihan hewan kurban, kata Kyai Didi, ada dua hal penting dari keputusan MUI. Pertama, pelaksanaan penyembelihan hewan kurban seperti yang dijelaskan dalam Taushiah MUI DKI No.6 2020 adalah panitia kurban yang diberi kepercayaan oleh masyarakat yang menitipkan hewan kurbannya untuk disembelih dan dibagikan kepada yang berhak harus memperhatikan beberapa hal penting.
"Selain tetap melaksanakan protokol kesehatan seperti pemakaian masker, cuci tangan, tidak berkerumun, tata cara penyembelihan hewan kurban haruslah sesuai tuntunan syariah sebagaimana tertuang dalam Fatwa MUI No. 12 tahun 2009," ujarnya.
"Selain itu, panitia kurban juga harus memperhatikan aspek keindahan, kenyamanan, kebersihan (higienitas), dan ketertiban lingkungan dan mematuhi Surat Edaran Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Perikanan (KPKP) provinsi DKI Jakarta No. 44 2020 tentang Pengendalian Penampungan dan Pemotongan Hewan Kurban pada masa pandemi COVID-19," jelasnya.
Kyai Didi mengatakan MUI DKI mengimbau agar umat Islam yang berkurban dalam situasi pandemi COVID-19 masih tinggi untuk sementara tidak berada dalam kerumunan massa, tidak memotong sendiri hewan kurbannya, tidak menyaksikan langsung hewan kurbannya, apalagi dengan berkerumun.
"Pelaksanaan penyembelihan hewan kurban sebaiknya diwakilkan dan dipercayakan kepada panitia kurban yang amanah dan profesional," ujar Kyai Didi.
Ia juga mengatakan untuk merespons banyaknya pertanyaan dari masyarakat tentang hukum berkurban dengan cara membagikan uang secara tunai kepada penerimanya langsung seharga hewan kurban, hasil fatwa MUI DKI Jakarta memutuskan bahwa ibadah kurban hanya sah dilakukan dengan penyembelihan hewan ternak dan tidak bisa diganti dengan uang.
"Berkurban dengan uang senilai hewan kurban atau lebih pada hari raya hukumnya adalah sebagai sedekah saja, bukan sebagai ibadah kurban meski tetap mendapatkan pahala sedekah. Pada saat sulit seperti terjadinya pandemi COVID-19, masyarakat yang mampu dianjurkan selain memotong hewan kurban juga mau membantu saudaranya yang kesulitan dengan memberikan sedekah atau sumbangan uang," jelasnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan MUI DKI Jakarta mengimbau masyarakat, khususnya umat Islam di Jakarta untuk terus mendukung Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam memaksimalkan penanggulangan wabah Covid-19 dengan disiplin melaksanakan protokol kesehatan dalam beribadah dan aktivitas lainnya.
"Khususnya di masa masih berlakunya aturan PSBB transisi, sehingga umat Islam dapat melaksanakan Salat Idul Adha secara khidmat dan khusyu serta pemotongan hewan kurban dengan baik di satu sisi dan tetap terjaga kesehatan masyarakat di sisi lainnya," pungkasnya.0 det