Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) yang menjadi korban tabrak lari di Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara, Taka (43) mendapatkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari BPJamsostek (BPJS Ketenagakerjaan),
Selain almarhum Taka, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan
santunan JKK kepada seorang anggota PPSU bernama Jamaludin (51) yang juga meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan saat perjalanan pulang di daerah Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur pada Jumat, 24 Juli lalu.
Santunan tersebut diberikan langsung oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, bersama dengan Direktur Utama BPJamsostek, Agus Susanto di Balaikota DKI Jakarta, Senin sore (27/7).
"Kami di Pemprov DKI Jakarta ingin agar semua keluarga yang bekerja, yang orangtuanya, suaminya, ayahnya, istrinya mengabdi untuk masyarakat di Jakarta itu terlindungi," ujar Anies Baswedan saat memberikan sambutan.
"Bila di dalam menjalankan tugas sampai mengalami kecelakaan, bahkan sampai kejadian fatal seperti ini (meninggal dunia), maka keluarganya mendapatkan dukungan untuk bisa meneruskan amanah yang dititipkan," sambungnya.
Adapun jaminan kecelakaan kerja yang diterima kedua ahli waris masing-masing berjumlah Rp 227.265.800 yang terdiri dari santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, biaya pemakaman, dan santunan berkala.
Adapun secara khusus, Ibu Evi sebagai ahli waris PPSU Jamaludin menerima beasiswa anak almarhum dengan total Rp 75 juta dan ahli waris PPSU Taka, Lastri menerima beasiswa untuk dua orang anak dengan total Rp 111 juta.
"Sebesar apa pun rupiahnya, kami tahu tidak akan pernah bisa menggantikan. Tapi, Insya Allah dengan adanya penyerahan jaminan ini, ibu-ibu dan anak-anak semua nanti bisa menjalankan kehidupan dengan lebih tenang," tutup Anies.