Image description
Image captions
Image description
Image captions

Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menegaskan akan menindak tegas jajaran Polri yang terlibat dalam pusaran kasus terpidana hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra. Sigit memastikan pihaknya tak pandang bulu.

"Biar pun teman satu angkatan (Akabri Kepolisian 1991-red), kami tidak pernah ragu untuk menindak tegas tanpa pandang bulu," kata Sigit dalam keterangan pers tertulis, Senin (20/7/2020).

Sigit menerangkan akan memproses seluruh pihak yang terlibat tanpa terkecuali. Hal ini, kata Sigit, sebagai bentuk komitmen untuk mengusut tuntas kasus ini.

"Siapapun yang terlibat akan kita proses, itu juga merupakan komitmen kami untuk menindak dan usut tuntas masalah ini," katanya.

Sigit memastikan Polri akan bergerak secara transparan dalam menangani kasus ini. Ia meminta masyarakat untuk turut mengawal jalannya proses kasus ini sampai selesai.

"Kami pastikan akan transparan dalam melakukan pengusutan perkara ini. Kami meminta agar masyarakat percaya dan ikut membantu mengawasi hal ini," ungkapnya.

Sebelumnya, ada sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam pelarian buronan Djoko Tjandra. Mulai dari pejabat kelurahan hingga keterlibatan jenderal di kepolisian.

Keberadaan Djoko Tjandra mulai terungkap saat dirinya mengajukan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Saat itu dirinya diketahui mendaftarkan langsung ke PN Jaksel pada 8 Juni 2020.

Sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam pelarian Djoko Tjandra, di antaranya Lurah Grogol Selatan, Asep Subahan. Dia disebut turut membantu dalam pembuatan e-KTP sebagai persyaratan untuk mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) di PN Jakarta Selatan.

Tak berhenti di situ, Djoko Tjandra juga membuat publik geger saat Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mengungkap surat jalan Djoko dari Jakarta ke Pontianak. Surat tersebut diketahui dibuat oleh Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.

Polri langsung bergerak cepat dan membuat tim khusus untuk mengusut kasus itu. Hasilnya, Brigjen Prasetijo dinyatakan melanggar kode etik dan dicopot dari jabatannya, serta di-nonjob-kan di Yanma Polri.

"Setelah dinyatakan oleh Propam untuk penyidikan yang bersangkutan ada kesalahan sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang kode etik Polri dan kemudian juga ada PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang disiplin anggota Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (15/7).

Perkara itu juga menyeret 2 jenderal lainnya. Terbaru, Brigjen Nugroho Slamet Wibowo juga dicopot dari jabatannya sebagai Sekretaris National Central Bureau (Ses NCB) Interpol Indonesia. Nugroho Wibowo dimutasi menjadi Analis Kebijakan Utama Bidang Jianbang Lemdiklat Polri.

Irjen Napoleon Bonaparte dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri. Pencopotan jabatan itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri dengan nomor ST/2076/VII/KEP/2020 yang dikeluarkan Jumat (17/7).