Terjadi keramaian di media sosial, akibat sebuah video viral terkait seorang pengendara sepeda bersama rekan-rekannya yang kecewa tak bisa masuk ke kawasan PIK 2 yang berlokasi di Kabupaten Tangerang, Banten. Belakangan diketahui, pria dalam video tersbeut adalah Iwan Giwangkara. Ia marah dan mengatakan kalau masuk PIK 2 harus menggunakan paspor.
“Kalau masuk kawasan ini (PIK) di atas pukul 09.00 WIB, harus pakai paspor, harus minta izin kepada pemilik di kantor marketing, karena sudah dikuasai oleh pihak swasta. Jadi kita sebagai rakyat tidak bisa,” kata Iwan Gumiwang dalam video yang dilihat pada Rabu (15/7/2020).
“Mobil yang bebas, sepeda nggak. Jadi harus pakai paspor ya, jadi kalau kita ke Pantai Indah Kapuk, itu seperti turis di negeri sendiri. Parah,” sambung pria di video itu.
Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum PIK 2, Harris Sarana SH dari kantor Hukum Harris Sarana & Partner menilai, pernyataan di video tersebut adalah hoax yang menyesatkan publik. Video itu mengandung unsur fitnah dan menimbulkan kebencian, permusuhan dan sara. Ia menyayangkan sikap tersebut.
“Jelas ini mengandung fitnah. Faktanya, tidak masalah para pesepeda dan masyarakat umum bisa memasuki PIK 2 tanpa menggunakan paspor. Faktanya dalam video itu juga terlihat pembangunan jalan antara Pantai Maju dan Pantai Kita yang terhubung dengan PIK 2. Sehingga jalanan belum dibuka untuk umum atau sedang dalam proses pengerjaan,” terang Harris Sarana, dilansir pmjnews.com, Rabu (15/7/2020).
“Kami juga tegaskan, tidak benar ada banyak penghuni tidak dapat berbahasa Indonesia (Menggunakan Bahasa Asing) atau penghuni disini WNA. Kami sampaikan, pembeli atau konsumen PIK 2 adalah Warga Negara Indonesia (WNI). PIK 2 tempat pemukiman, kuliner, tempat bisnis, perkantoran sesuai dengan aturan hukum Indonesia,” sambung Harris.
Harris menyampikan akan mensomasi (Peringatan Hukum) kepada pihak terkait, dalam hal ini Iwan Giwangkara dan pemilik akun YouTube Mayor Saleh Nasionalis Karaeng Sila untuk meluruskan informasi tersebut. Ia juga memperingatkan dengan tegas agar tidak memberikan informasi yang menyesatkan publik serta mencemarkan pihak lain.
“Kami somasi langsung kepada pihak terkait ya. Dan kami minta masyarakat juga tidak ikut menyebarkan video hoax tersebut. Kami akan melakukan tindakan hukum atas dugaan tindakan pidana fitnah dan pencemaran nama baik klien kami (Pik 2) serta berita bohong yang menimbulkan kebencian dan pemusuhan. Kami minta ini diluruskan ya,” urai Harris.
Menurut Harris pihaknya akan menggunakan Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat1 dan ayat 2, Pasal 45 A ayat 1 dan 2 UU nomor 19 tahun 2016 dan/atau Pasal 310 dan 311 KUHP, jika hal ini terus berlanjut dan tidak ada permintaan maaf atau meluruskan kembali informasi itu.
“Kami akan layangkan somasi ini secepatnya. Kita ini negara hukum, jangan sampai melakukan penyebaran informasi hoax yang menyesatkan masyarakat luas. Bijaklah menggunakan media sosial,” tegas Harris.
Sebelumnya, Wali Kota Jakarta Utara, Sigit Wijatmoko mengatakan, bahwa dilokasi tersbeut sedang ada pembangunan dan banyak alat berat yang keluar masuk. Waktu bersepeda sendiri telah ditentukan demi keselamatan pengendara sepeda akibat banyaknya truk proyek yang melintas.
“Saya jelaskan disini. Bahwa itu kejadian itu ada di lokasi PIK 2 berada di kawasan Banten. Info sekuriti, ada pengaturan untuk giat olahraga atau bersepeda di kawasan tersebut dalam rangka aspek keselamatan. Karenakan di lokasi masih banyak alat berat beroperasi dan mobilisasi truk besar.Ini bahaya kalau tidak dijaga dengan ketat,” terang Sigit saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, Rabu (15/7/2020).
Ditambahkan Sigit, pengendara sepeda tersebut tidak menjelaskan waktu dia berada di lokasi. Di lokasi sendiri sudah dijelaskan lewat sebuah spanduk, waktu bersepeda di pagi hari dari pukul 06.00-09.00 WIB dan sore pukul 16.00-17.00 WIB.
“Harusnya diinfomasikan juga waktu dia bersepeda. Jadi masyarakat terima informasinya jelaskan. Tidak ramai seperti sekarang. Nggak benarlah kalau dibilang harus pakai paspor. Terlalu mengada-ngada. Sudah ada imbauan di spanduk yang mengatur penggunaan jalur untuk bersepedakan. Jadi nggak benar itu (Pakai Paspor),” tandas Sigit.0