Image description
Image captions
Image description
Image captions

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir memastikan pelanggaran yang dilakukan Lurah non aktif Grogol Selatan Asep Subahan bukan kategori ringan. Saat ini, Dewan Pertimbangan Jabatan masih merumuskan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan Asep.

"Kalau ringan enggak mungkin karena beberapa hal, lalai dia, (sanksi terhadap Asep) sedang atau berat," ucap Chaidir, Selasa (14/7).

Chaidir menyebut, Asep dicopot dari jabatannya sebagai Lurah Grogol Selatan pada 10 Juni. Saat ini yang bersangkutan menjadi staf di salah satu bagian di kantor Wali Kota Jakarta Selatan.

Disinggung adanya tindak pidana dari perbuatan Asep, Chaidir enggan berkomentar. Menurutnya, BKD hanya memproses pelanggaran yang berkaitan dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk wilayah DKI Jakarta.

"Nanti surat keputusan langsung dari pejabat pembina provinsi bahwa dia dijatuhkan hukuman dinasnya sedang, berat. Kalau sudah putusan itu berarti dia sudah putus, inkrah bersalah melanggar PP 53 2010 melanggar disiplin sebagai PNS," jelasnya.

Sanksi bagi pelanggar PP 53 tahun 2010 adalah penurunan pangkat, penundaan kenaikan pangkat, tidak mendapat tunjangan kinerja daerah.

Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menonaktifkan Lurah Grogol Selatan Asep Subahan akibat ulahnya yang memberi pelayanan khusus kepada buronan Kejaksaan Agung, Djoko Tjandra. Tanpa menjalani prosedur, e-KTP untuk Djoko Tjandra diserahkan langsung oleh Asep hanya dalam kurun waktu yang singkat.

Laporan dari Inspektorat Provinsi DKI Jakarta mengungkapkan rangkaian penyalahgunaan Asep dalam penerbitan e-KTP milik Djoko.

Dalam laporan tersebut, Asep melakukan pertemuan dengan Anita Kolopaking sebagai pengacara Djoko ada bulan Mei 2020 di rumah dinas lurah untuk melakukan permintaan pengecekan status kependudukan Joko Sugiarto Tjandra, alias Djoko Tjandra. Kemudian, Asep meminta salah seorang operator Satpel Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kelurahan Grogol Selatan untuk melakukan pengecekan data kependudukan terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali.

Pada tanggal 8 Juni 2020, Asep menerima dan mengantarkan sendiri rombongan pemohon ke tempat perekaman biometric. Setibanya di lokasi penerbitan e-KTP, Asep meminta operator Satpel Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kelurahan Grogol Selatan memberikan pelayanan penerbitan e-KTP atas nama Joko Sugiarto Tjandra dengan hanya menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga milik Joko Sugiarto Tjandra yang tersimpan dalam handphone milik Asep.2 dari 2 halaman

Selama proses itu, disebutkan bahwa Asep secara langsung memantau penerbitan e-KTP untuk Djoko.

Asep sebagai pihak pertama yang menerima e-KTP yang sudah dicetak oleh operator serta sebagai pihak yang menyerahkan langsung kepada Djoko.

"Perbuatan Lurah tersebut mengakibatkan operator Satpel Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kelurahan Grogol Selatan dalam menjalankan pelayanan penerbitan KTP-el atas nama Joko Sugiarto Tjandra tidak melaksanakan sesuai/mengabaikan SOP yang berlaku, karena merasa sungkan kepada Lurah," ujar Kepala Inspektorat Provinsi DKI Jakarta Michael Rolandi.

Buntut sengkarut identitas dan keberadaan Djoko Tjandra itu, Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM, Sekretaris NCB Interpol Indonesia dan Lurah Grogol Selatan Asep Subahan dilaporkan oleh Koordinator Perkumpulan Masyarakat anti KorupsiIndonesia (MAKI) Boyamin Saiman ke Ombudsman.

MAKI melaporkan ketiganya atas dugaan mal administrasi atau dugaan mal teknis pelayanan dan atau dugaan sengaja melanggar ketentuan terkait sengkarut keberadaan buronan kasus hak tagih (cassie) Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra.

Boyamin mengatakan, Dirjen Imigrasi diduga membiarkan Djoko Tjandra bebas keluar masuk Indonesia padahal berstatus Cekal. Dirjen Imigrasi juga diduga menerbitkan paspor baru atas nama Djoko Soegiarto Tjandra pada tanggal 23 Juni 2020.

Padahal tutur Boyamin, Dirjen Imigrasi mengetahui Djoko Tjandra adalah DPO dan pernah memiliki Paspor Papua Nugini. Sehingga kata Boyamin, berdasarkan Pasal 23 Ayat (8) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, status kewarganegaraan Djoko Tjandra hilang karena memiliki paspor negara lain.

Sementara Sekretaris NCB Interpol Indonesia dilaporkan setelah menyurati pihak Dirjen Imigrasi bahwa masa cekal DPO Djoko Tjandra telah habis karena tidak diperpanjang oleh Kejagung. Surat itu dinilai Boyamin melanggar prosedur lantaran Djoko Tjandra adalah DPO atas kasus telah inkracht sehingga tanpa adanya surat dari Kejaksaan Agung maka status cekal tetap berlaku.

Terakhir terkait keputusan Lurah Grogol Selatan yang memberikan pelayanan kilat e-KTP kepada Djoko Tjandra. Menurut Boyamin, Lurah Grogol Selatan selayaknya tidak memberikan pencetakan e-KTP karena sudah diketahui secara umum Djoko Tjandra adalah buronan dan pernah mempunyai Kewarganegaraan Papua Nugini.

"Laporan diterima petugas bagian penerima pengaduan atas nama Sri Lestari," kata Boyamin saat dikonfirmasi merdeka.com.

Dihubungi terpisah, anggota Ombudsman Ninik Rahayu mengatakan, laporan yang dilayangkan MAKI tersebut saat ini telah diterima tim verifikasi untuk dicek persyaratannya sesuai Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008. Setelah itu pimpinan bakal memeriksa laporan tersebut dengan melakukan rapat pleno.