Image description
Image captions

 Ketua Komisi E DPRD DKI Iman Satria mendukung adanya kebijakan syarat usia dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta tahun ajaran 2020-2021 pada jalur zonasi. Menurutnya, langkah tersebut dapat menghadirkan keadilan kepada semua golongan.

"Saya setuju dengan syarat usia, alasannya itu fair. Sekolah itu milik semua golongan, siapa saja bisa masuk. Bukan yang pintar saja bisa masuk, kasarnya anak kurang pintar juga bisa masuk," ujar Iman, Senin (29/8).

Politikus Gerindra itu menilai, Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 501 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB telah sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019.

"Syarat usia itu kan putusan dari Permendikbud, bukan dari DKI. Pada saat masuk sekolah patokanya juga usia, waktu SD usia kan ditanya kamu umurnya berapa, baru bisa masuk kalau sesuai umur," ujar Iman.

Iman mengaku memahami kekhawatiran orang tua murid yang anaknya tidak bisa masuk ke sekolah negeri seperti yang diinginkan. Komisi E sendiri sudah melakukan pertemuan mediasi antara Kepala Dinas Pendidikan DKI Nahdiana dengan perwakilan orang tua murid.

"Beberapa hari lalu kami sudah bahas di rapat. Ada pengakuan dari Bu Dinas juga sudah disampaikan kalau aturan Permendikbud tidak ada yang dilangkahi. Kita bisa maklumi posisi orang tua murid, itu kegalauan saja. Banyak orang tua yang mengharapkan anaknya masuk sekolah favorit," jelas Iman.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana mengungkapkan, hingga ditutupnya pendaftaran jalur zonasi menunjukkan terdapat 92,4 persen siswa dalam rentang usia normal yaitu 15-16 tahun untuk kelas 1 SMA yang diterima.

Sedangkan, usia tertua yang diterima, yakni 20 tahun hanya 0,06 persen atau hanya 7 siswa. Sementara itu, untuk siswa yang diterima di jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), terdapat 96,9 persen usia 12-13 tahun yang diterima.