Kasudin Perhubungan Jakarta Barat, Anggiat Banjar Nahor, mengaku geram dengan warga yang masih memarkirkan mobilnya di sembarang tempat.
"Kalau enggak punya garasi enggak usah beli mobil," ujar Anggiat , Kamis (12/10/2017).
Ia mengatakan, memarkirkan kendaraan pribadi di tepi hingga badan jalan merupakan pelanggaran serius.
"Ya walaupun itu di depan rumah sendiri, tapi kan jalanan itu punya umum," kata dia.
Anggiat mengaku kewalahan membuat warga Jakarta Barat mau menaati peraturan yang telah tertuang dalam Pasal 140 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
Pasal tersebut menyebutkan, pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi dan tidak boleh memarkir kendaraan di jalan.
"Kita ini warga Kota Jakarta, ada aturan seperti itu. Jangan berlaku kampungan," ucapnya.
Sampai hari ini, masih banyak warga yang melanggar aturan parkir kendaraan pribadi. Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, menjadi salah satu kawasan yang masih banyak ditemukan pelanggaran tersebut.
Padahal, Lurah setempat telah menerbitkan sebanyak tiga kali surat imbauan agar warga mau menaati peraturan ini.
Dalam surat tersebut, Lurah Kedoya Utara mengimbau kepada para pemilik kendaraan yang parkir sembarangan di pinggir jalan di Perumahan Taman Cosmos, Perumahan Taman Ratu, Jalan Surya Wijaya, Jalan Kedoya Raya, Kelurahan Kedoya Utara, diimbau tidak parkir sembarangan sejak diterimanya surat imbauan ini hingga seterusnya.
"Apabila saudara tidak mengindahkan imbauan ini, maka kami akan melakukan tindakan penertiban bersama Sudin Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Barat dan segala kerugian yang timbul akan menjadi tanggung jawab saudara," .0. kp